Minggu, 10 Maret 2013

Adakah Dalil Hukumnya 'Pacaran'?

Semula penulis blog berniat menuliskan judulnya seperti ini: Apakah Dalil Hukumnya 'Pacaran'? Tetapi segera penulis blog ubah menjadi: Adakah Dalil Hukumnya 'Pacaran'?. Ada alasannya, tentu saja. Penulis blog khawatir jika judulnya dimulai dengan kata tanya 'apakah' mengandung pengertian bahwa pacaran itu sesuatu yang biasa di jaman sekarang ini, seperti tercermin dalam ungkapan berikut ini, "Hare gene gak pernah pacaran? Gak gaul lah yach!" Lebih aman jika kata tanya 'apakah' diganti dengan kata tanya 'adakah' yang mengandung arti bahwa pacaran itu bisa saja dikatakan sebagai sesuatu yang biasa tetapi disertai pengertian bukan sebagai suatu 'keharusan' agar dikatakan gaul alias tidak ketinggalan jaman.

Pengertian Dalil Naqli dan Dalil Aqli

Berbicara mengenai dalil hukum, dari jaman dulu sampai sekarang ini, berdasarkan pengamatan penulis blog, sebenarnya tidak pernah terlepas dari pengertian mengenai dalil naqli dan dalil aqli. Ini adalah dasarnya. Apakah dalil naqli itu? Apakah dalil aqli itu? Mari kita membahas hal yang paling mendasar ini terlebih dahulu secara bersama-sama, termasuk mengenai perbedaan di antara kedua 'kubu' dalil itu.

Dalil naqli adalah dalil yang mengambil sumbernya dari al-Qur'an dan Hadits. Ini adalah sesuatu yang jelas untuk diketahui. Jika kita mendengar sebuah atau sejumlah dalil yang dikutipkan dari al-Qur'an maupun Hadits, maka itulah yang disebut dengan dalil naqli.

Adapun dalil aqli adalah dalil yang mengambil sumbernya dari 'akal sehat'. Dalil ini terbagi dua berdasarkan cara penetapannya. Yang pertama adalah dalil aqli yang diturunkan dari satu atau beberapa dalil naqli, dan yang kedua adalah dalil aqli yang diturunkan dari akal sehat semata. Menurut Imam Malik ..., menurut Imam Syafi'i ..., menurut kesepakatan para ulama ..., termasuk menurut fatwa MUI ..., dan menurut lain sebagainya, adalah contoh-contoh dari dalil aqli ini. Namun demikian pendapat dari dokter, ahli gizi, penemuan ilmiah, ataupun catatan penjelajahan dunia, bisa juga dikatakan sebagai dalil aqli juga meskipun yang mengungkapkannya bukan seorang ahli agama dan penetapannya hanya berdasarkan pertimbangan akal sehat semata-mata (tidak diturunkan dari dalil naqli). Hal ini dikarenakan pengertian dalil aqli ini yang luas yang bisa mencakup akal sehat siapa saja, bahkan tetangga ataupun teman kita sendiri kalau dalil yang mereka ungkapkan itu memang bersumber dari akal sehat. Ini adalah sesuatu yang sering menjadi perdebatan, tetapi justru dari sinilah banyak dilahirkan beragam pemikiran tentang keislaman itu yang tercermin dari bermunculannya madzhab-madzhab yang bermacam-macam itu.

Nah, dari penjelasan di atas mengenai definisi dalil naqli dan dalil aqli, kita bisa melihat dengan jelas bahwa perbedaan di antara dua dasar penetapan hukum itu adalah terletak pada sumber pengutipannya. Di samping itu kita juga bisa melihat bahwa dalil aqli adalah dalil yang menarik untuk dibahas dikarenakan beragamnya latar belakang pemikiran manusia itu sendiri, dan yang sering menjadi permasalahan dalam kehidupan sehari-hari kita ini adalah mengenai dalil aqli ini.

Pacaran dan Dalil Hukumnya

Apakah pacaran itu? Banyak sekali definisi tentang pacaran ini, silakan para blogger surfing sendiri untuk mencari tahu apa definisi dan arti dari pacaran itu. Namun dari sekian banyak definisi itu penulis blog mengambil kesimpulan secara umumnya saja, yaitu bahwa pacaran itu adalah suatu kegiatan menjalin hubungan cinta di antara dua orang laki-laki dan perempuan yang dilakukan sebelum pernikahan.

Menarik untuk dikutip di sini adalah parnyataan seorang blogger berikut ini:
Saya tidak bisa langsung meyakini pacaran itu HARAM, karena ada sebagian yang berpendapat didalam Al-Qur’an maupun Al-Hadist, tidak ditemukan dalil yang berbunyi “Dan janganlah kamu sekalian menjalin hubungan kasih sebelum menikah” (http://siapmenikah.com/info/hukum-pacaran-menurut-islam-halal-haram-atau-syubhat)

Kenyataannya di dalam ajaran Islam memang tidak ada ajaran untuk menutup diri dalam pergaulan ataupun tradisi 'memingit' sebelum datangnya masa pernikahan. Namun demikian tidak juga ajaran Islam itu membiarkan saja segala sesuatunya sebebas-bebasnya.

Berikut juga merupakan kutipan yang berasal dari sumber yang sama yang mengandung batasan-batasan dalam ajaran Islam itu:

Ketika para pejuang dakwah mengatakan pacaran itu HARAM! HARAM! HARAM! Namun dalam blog tersebut si empunya bilang PACARAN ITU BOLEH! BOLEH! BOLEH! Asal pake label “ISLAMI”, namun karena yang sedang saya cari adalah KEBENARAN, KEBENARAN yang datangnya dari Allah, maka saya percaya pacaran itu HARAM dengan alasan:

1. Qur’an surat An-nur 30,31,32,33, tentang perintah menjaga pandangàn, perintah menikah bagi yang sudah mampu, dan perintah menjaga kesucian sampai Allah memampukan kita dengan karunia-Nya.

2. Qur’an surat Al-Isra ayat 32, tentang perintah menjauhi zina. Sudah jelas jika zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk, maka dari itu sebelum itu terjadi Allah memperingatkan kita untuk menjauhi. Sedangkan dalam hubungan asmara, segala aktivitasnya adalah jalan menuju zina.

3. Hadist-hadist Rasulullah yang melarang khalwat, melarang menyentuh non mahram, melarang wanita memerdukan suaranya dihadapan non mahram.

Ini sekaligus merupakan contoh pengutipan beberapa dalil naqli yang ada hubungannya dengan masalah pacaran, sedangkan pernyataan "saya percaya pacaran itu HARAM" merupakan contoh dalil aqli yang penetapannya diturunkan dari sejumlah dalil naqli.

Kesimpulan

Mempertimbangkan beberapa dalil naqli dan aqli yang ada, penulis blog berkesimpulan bahwa pacaran itu adalah konsep yang tidak ada dalam ajaran Islam sehingga tidak ada dalil hukumnya baik secara naqli maupun secara aqli. Islam tidak pernah mendorong, apalagi mengajarkan, umat manusia untuk berpacaran dulu sebelum menikah, walaupun Islam tidak pernah melarang umat manusia, baik disengaja ataupun tidak, menemukan dan membuat konsep-konsep yang baik.

Mengenai bagaimana pendapat penulis sendiri tentang pacaran ini, penulis juga, dengan sangat hati-hati sekali, berusaha untuk tidak mengeluarkan sebuah pernyataan yang intinya mendorong kegiatan pacaran itu. Penulis tidak menuduh, tetapi memang mendakwa, bahwa konsep pacaran itu tidak berasal dari orang-orang Islam. Nah, karena konsep ini tidak berasal dari umat Islam, tentunya akan diragukan mengenai keabsahan keislamannya, dikarenakan hanya semata-mata menggunakan akal sehat sebagai dalil hukumnya.

Namun demikian penulis juga menyadari bahwa peran akal sehat memang banyak sekali di dalam peradaban umat manusia. Penemuan lampu pijar oleh Edison misalnya, meskipun Edison bukan orang Islam, sangat berguna dan bermanfaat di dalam kehidupan sehari-hari. Karena penemuan Edison yang merupakan orang Amerika inilah sekarang banyak dibuat orang lampu listrik yang semakin baik sehingga memungkinkan umat manusia bisa beraktifitas di malam hari yang gelap ataupun di tempat-tempat yang kekurangan sinar matahari (dalam sebuah goa bawah tanah misalnya). Demikian pula dengan ditemukannya konsep mengenai demokrasi oleh orang non-Islam, umat manusia bisa menyelenggarakan jalannya pemerintahan dengan sebaik-baiknya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bagaimana dengan konsep pacaran? Apa yang disumbangkan oleh konsep ini bagi peradaban umat manusia? Pada prinsipnya, dalam hubungan berpacaran itu dikenal istilah semakin baik dari hari kemarin, yaitu semakin hari semakin bertambah baik dan dewasa. Nah, sebagai tolok ukur perkembangan kedewasaan diri, konsep berpacaran ini sangat berguna. Di sana kita bisa berintrospeksi terhadap diri sendiri untuk menjadi lebih baik dan lebih dewasa dibanding dengan hari-hari yang lalu. Nah, atas dasar pertimbangan ini penulis blog mengusulkan istilah 'transparansi' dalam hal berpacaran ini. Karena pacaran itu adalah merupakan sebuah konsep yang berdasarkan akal sehat semata, maka di dalam mengajukan sebuah konsep tentang pacaran ini, hendaknya ada transparansi ataupun kejelasan yang sejelas-jelasnya, terutama mengenai batas-batas halal-haramnya.

Bagaimanapun juga akal sehat tetaplah akal sehat. Ia masih perlu dibimbing dan diarahkan baik oleh al-Qur'an dan Hadits karena apa yang menurut akal sehat itu baik dan benar, belum tentu baik dan benar menurut ajaran Islam. Marilah kita bersama-sama meninjau ulang kembali konsep-konsep kita (yang tidak hanya mengenai pacaran saja) yang kita anggap baik untuk segera membenahinya jika ditemukan hal-hal yang bisa menuntun kita pada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama kita, yaitu agama Islam ini. Dan apabila diperlukan, mintalah bimbingan dan petunjuk dari al-Qur'an dan Hadits. Bagaimana menurut para blogger?

1 komentar:

  1. Rossulullah sholallahu 'alaihi wassalam bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina-zina. Maka zinanya mata dengan memandang (yang haram), zinanya lisan dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR Al-Bukhori no 6243 dan Muslim no. 2657)

    Kira2 aktifitas pacaran apa yg tidak termasuk zina, dr memandang,menyentuh bahkan berbicara,dan lagi dengan angan2 saja termasuk zina. Padahal sudah jelas zina adalah dosa atau di larang oleh Allah.

    Jadi menurut saya pacaran dengan label apapun tetap haram, mau pacaran hts,pacaran bneran,atau pacaran islami.

    BalasHapus